Penyampaian Keluhan

complaint

Keluhan disampaikan melalui saluran resmi yang dikelola Danacita akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 18/POJK.07/18 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

  1. Pengguna dapat mengajukan keluhan dengan mengisi formulir pengaduan berikut ini https://danacita.co.id/s/formulir-pengaduan.
  2. Setelah menerima keluhan, Customer Success kami akan mengkonfirmasi keluhan yang dialami oleh pengguna melalui telepon, chat atau email dengan menyertakan informasi berupa: a. nomor registrasi, dan b. tanggal penerimaan keluhan.
  3. Customer Success akan menyelesaikan keluhan yang dialami dalam waktu 5(lima) hari kerja untuk keluhan verbal dan 20 (dua puluh) hari kerja untuk keluhan tertulis. Selama proses tersebut Customer Success juga akan menghubungi kembali Pengguna jika diperlukan informasi tambahan.
  4. Dalam hal keluhan tetap tidak dapat diselesaikan secara internal atau bentuk penyelesaian yang ditawarkan Danacita tetap tidak dapat diterima oleh Pengguna, maka Pengguna dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK.