PERHATIAN

PT Inclusive Finance Group (“Danacita”) adalah badan hukum yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Inclusive Finance Group (saat ini menjadi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Tekonologi Informasi).

Sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) (“POJK 10/2022”).

Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dan memiliki Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 27001.

  1. Penyelenggara LPBBTI merupakan platform yang mempertemukan antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana untuk melakukan kesepakatan dan keputusan perdata dalam hal pendanaan melalui Sistem Elektronik milik Penyelenggara, sehingga segala risiko atas pendanaan ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko pendanaan yang dalam hal ini adalah gagal bayar atau pendanaan macet ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar atau pendanaan macet ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, menggunakan, dan/atau menghapus data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data Pribadi) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data Pribadi tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. Untuk memperoleh Data Pribadi pengguna dan informasi lainnya, Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon dari perangkat Pengguna jika di akses melalui mobile app Danacita.
  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan, disarankan tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Dana wajib mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi angsuran pendanaan.
  6. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang.
  7. Penyelenggara termasuk staff, manajemen, dan perwakilan tidak mengenakan biaya-biaya apapun atas segala pelayanan pengaduan kepada Pengguna.
  8. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  9. Marsyarakat atau calon Pengguna wajib membaca dan memahami isi perjanjian, Syarat dan Ketentuan penggunaan layanan Danacita serta informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  10. Pemerintah yaitu dalam hal ini diwakilkan oleh OJK, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  11. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaa atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan POJK 10/2022 dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Semua transaksi wajib melalui sistem perbankan. Penyelenggara dan pengguna Danacita dilarang menerima atau memberi uang baik secara tunai atau melalui kuitansi pembayaran serta dalam bentuk lain apapun.
  12. Seluruh aktivitas pendanaan baik pendanaan maupun pengajuan pendanaan hanya dapat dilakukan secara online melalui situs Danacita yang hanya dapat diakses melalui www.danacita.co.id dan mobile app Danacita (sistem informasi Danacita). Setiap aktivitas yang mengatasnamakan Danacita dengan tujuan untuk mencari keuntungan tanpa melalui sistem informasi Danacita adalah melanggar hukum dan dapat dipidana serta dapat diproses secara langsung oleh pihak yang berwajib.